Hukum Aqiqah Bagi Muslim, Sunnah atau Wajib? IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama saling berbeda pendapat dalam permasalahan hukum aqiqah. Ada ulama yang menyebut hukumnya sunnah muakadah, ada juga yang bahkan menyebutnya wajib.
Merdeka.com - Aqiqah merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan setiap orang tua yang telah dikaruniai keturunan. Apabila anak yang lahir adalah laki-laki, maka harus menyembelih dua ekor kambing, sedangkan jika anak yang lahir adalah perempuan, maka kambing yang harus disembelih adalah satu ekor. Namun, tidak sedikit orang tua yang belum
Aqiqah menjadi ibadah yang penting dan diutamakan. Bila mampu untuk melakukannya, maka orang tua sangat dianjurkan untuk melakukan aqiqah anaknya saat masih bayi. Namun, bagi yang tidak mampu untuk melaksanakannya, hukum aqiqah boleh ditinggalkan tanpa berdosa.
Untuk melaksanakan aqiqah ini biasanya dilakukan pada waktu yang dianjurkan yaitu hari ketujuh setelah bayi lahir. Apabila hari ketujuh tersebut berhalangan atau tidak sanggup, maka dapat dilaksanakan pada hari keempat belas atau hari kedua puluh satu. Hal ini wajib dilaksanakan oleh seorang muslim yang mampu untuk melaksanakannya. 2.
Rasulullah SAW tidak mewajibkan kambing aqiqah harus jantan atau betina. Namun sebagian besar ulama menganjurkan untuk memilih jenis kelamin jantan karena rata-rata kambing jantan adalah yang perkasa dan memiliki daging yang banyak. Dasar pernyataan diatas adalah sabda Rasulullah yang artinya sebagai berikut :
Para ulama tidak mengatakan wajib dengan membuat penyataan jika seandainya aqiqah adalah wajib, maka kewajiban ini menjadi hal yang sudah diketahui oleh agama dan Rasulullah juga pastinya sudah memberikan keterangan tentang kewajiban itu.
Teks Jawaban. Alhamdulillah. Aqiqah hukumnya sunah muakkad. Tidak berdosa bagi orang yang meninggalkannya. Hal itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya saya kira dari kakeknya berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ
1. Hukum Aqiqah adalah Wajib. Para ulama berpendapat jika aqiqah hukumnya adalah wajib. Rasulullah bersabda : Selama orang tua bayi yang baru dilahirkan merasa mampu melaksanakan aqiqah, maka harus segera dilaksanakan. Aqiqah sebaiknya dilaksankan pada hari ke-7 setelah hari kelahiran sang bayi. 2. Hukum Aqiqah adalah Sunnah Muakkadah
Lqt5XK. 9fyjehmrl1.pages.dev/2379fyjehmrl1.pages.dev/3109fyjehmrl1.pages.dev/749fyjehmrl1.pages.dev/3899fyjehmrl1.pages.dev/2179fyjehmrl1.pages.dev/1219fyjehmrl1.pages.dev/1819fyjehmrl1.pages.dev/43
aqiqah wajib atau tidak